News

KPK Tetapkan Dua Legislator DPR Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI

248
×

KPK Tetapkan Dua Legislator DPR Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Sebarkan artikel ini

THEINDONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024, berinisial HG dan ST, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penggunaan dana Program Sosial Bina Integritas (PSBI) dan Pemberdayaan Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Penetapan ini diumumkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).

Scroll down to see content
Advertisement

“Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST, selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024,” ujar Asep.

Menurut Asep, kedua legislator tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengajukan proposal bantuan sosial melalui yayasan yang mereka kelola kepada mitra kerja Komisi XI DPR RI. Namun, dana yang diperoleh dari proposal tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Pada tahun 2021–2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. Namun, tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” jelas Asep.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menduga HG menerima dana sebesar Rp15,86 miliar, sedangkan ST menerima Rp12,52 miliar. Uang tersebut, lanjut Asep, digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk kegiatan sosial yang telah dijanjikan dalam proposal permohonan dana.

“Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” tegas Asep.

Atas perbuatannya, HG dan ST disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

READ  1. Kemenparekraf Catat Ratusan Juta Perjalanan Wisatawan di Tahun 2025

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan pihak-pihak terkait yang diduga ikut terlibat dalam skema ini akan ditelusuri lebih lanjut. Lembaga antirasuah tersebut juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam sektor pengelolaan dana publik yang rawan disalahgunakan. (WZH)