THEINDONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai miliaran rupiah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Aset yang disita termasuk uang tunai 1,6 juta dollar AS (sekitar Rp 26 miliar), empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyelewengan kuota haji di Kementerian Agama, yang terjadi pada masa jabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan bertujuan untuk memperkuat pembuktian perkara dan mengoptimalkan pemulihan keuangan negara. “Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” ujarnya.
KPK menduga adanya penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai aturan, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” kata Asep.
Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah. Penggeledahan juga telah dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. Kasus ini terus bergulir, dengan harapan mengungkap tuntas praktik korupsi yang merugikan calon jemaah haji dan keuangan negara. (QNU)