THEINDONEWS.COM – Tim Bea Cukai Malang kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Penindakan ini berhasil menyita total 122.480 batang rokok tanpa pita cukai, yang diperkirakan merugikan negara hingga puluhan juta rupiah.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan komitmen pihaknya untuk memperketat pengawasan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat,” ujar Johan pada Rabu (17/9/2025).
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait penjualan rokok ilegal di Kecamatan Jabung. Pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, tim Bea Cukai Malang langsung bergerak melakukan pemeriksaan di sebuah toko di Jalan Welirang, Jabung. Dari lokasi pertama ini, petugas menemukan 4.549 bungkus, atau setara dengan 90.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek, yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai.
Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan ke toko lain di Dusun Sumberkreco, Desa Sidomulyo, Jabung. Di lokasi kedua, tim kembali menemukan 1.621 bungkus atau 32.280 batang rokok ilegal dengan jenis serupa.
Seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang untuk diproses lebih lanjut.
Secara keseluruhan, total barang bukti mencapai 122.480 batang rokok dengan nilai perkiraan sekitar Rp184,03 juta. Akibat peredaran rokok ilegal ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp92,65 juta. (XZK)