News

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag

240
×

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag

Sebarkan artikel ini
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief rampung jalani pemeriksaan oleh KPM terkait dugaan korupsi kuota haji. (Foto-istimewa)

THEINDONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana ke Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Hilman Latief diperiksa sebagai saksi selama 11 jam oleh penyidik KPK pada Kamis (18/9/2025).

“Ya, kami penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen sehingga itu yang menjadi utama. Kita berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Scroll down to see content
Advertisement

Asep menjelaskan bahwa jabatan Dirjen PHU sangat sentral dalam penyelenggaraan haji dan umrah, terutama terkait kuota haji tambahan. Selain dugaan aliran dana, penyidik juga mendalami Hilman terkait regulasi pelaksanaan ibadah haji, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar masalah ini.

“Ketika tadi alur perintahnya penerbitan SK tersebut, kita juga menanyakan tentang itu, menggali tentang itu. Bagaimana sampai SK ini terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini,” tambahnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Hilman Latief membenarkan bahwa penyidik mendalaminya terkait regulasi proses penyelenggaraan haji. “Periksa, pendalaman regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,” kata Hilman di Gedung Merah Putih KPK.

Saat ditanya lebih lanjut, Hilman enggan memberikan penjelasan rinci mengenai materi pemeriksaan. “Kita pendalaman regulasi, tahapan-tahapan dan lain-lain, itu aja ya,” ucapnya singkat.

KPK saat ini masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada penetapan tersangka. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini akan terus dicari dalam proses penyidikan.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk melacak aliran uang, KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

READ  Bojonegoro Ikut SPI KPK, Inspektorat Minta Warga yang Dapat WA Blast Segera Isi Survei

“Pasti ketika kami menyampaikan atau mengumumkan update penyidikan perkara ini dengan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Kasus ini bermula dari kebijakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji periode 2023-2024. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya menetapkan rasio 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, kebijakan Yaqut mengubah rasio tersebut menjadi 50% berbanding 50%. (WUK)