THEINDONEWS.COM – Kalangan pengusaha, pekerja, dan petani tembakau menyambut baik keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2026. Namun, mereka kompak mendesak pemerintah agar kebijakan penundaan kenaikan ini diperpanjang dalam bentuk moratorium selama tiga tahun ke depan, hingga 2028, sebagai langkah pemulihan sektor.
Permintaan tersebut disampaikan Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gapprindo) menyikapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang memastikan tarif CHT tidak naik pada 2026.
Moratorium Cukai sebagai Kunci Pemulihan
Ketua Umum Gapprindo, Benny Wachjudi, menegaskan bahwa sektor tembakau telah mengalami kesulitan signifikan, dengan kenaikan cukai kumulatif mencapai lebih dari 65 persen dalam lima tahun terakhir.
“Kami sektor usaha tembakau yang sudah mengalami kesulitan dalam lima tahun terakhir ini berharap tidak akan ada kenaikan cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) dalam beberapa tahun ke depan,” ujar Benny, Senin (29/9/2025).
Menurut Benny, kebijakan moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun akan sangat krusial bagi pemulihan industri. Apabila sektor hasil tembakau pulih, dampaknya akan meluas, termasuk peningkatan penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan petani.
Redam Dampak Sosial-Ekonomi
Seruan serupa datang dari sisi pekerja. Ketua Umum Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto, menyatakan moratorium CHT adalah penyangga penting di tengah kondisi sosial-ekonomi yang sulit.
“Moratorium CHT akan menjadi penyangga di tengah kondisi sosial-ekonomi yang sedang berat, seperti daya beli melemah, angka PHK meningkat, dan jutaan masyarakat Indonesia yang menganggur,” jelas Sudarto.
Ia berharap pemerintah tidak hanya menjadikan Industri Hasil Tembakau (IHT) sebagai objek pungutan negara, melainkan mengakui ekosistem tembakau sebagai bagian vital dari perekonomian nasional.
Senada, Ketua Asosiasi Petani dan Pekerja Tembakau Nusantara (APPTN), Samukrah, menilai moratorium tiga tahun akan memberikan ruang pemulihan bagi industri sekaligus membantu meningkatkan pendapatan petani yang terpukul akibat kenaikan cukai beruntun.
“IHT tahun ini terpuruk akibat kebijakan cukai yang salah dalam beberapa tahun terakhir. Ancaman PHK pun muncul. Kami harap dengan cukai tidak naik, tekanan pabrik rokok bisa berkurang dan mereka kembali menyerap tembakau petani,” ungkap Samukrah.
Pemerintah Pastikan Tarif CHT 2026 Tetap
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa tarif CHT tidak akan dinaikkan pada 2026. Keputusan ini diambil setelah Menkeu bertemu dengan perwakilan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), termasuk PT Djarum, PT Gudang Garam Tbk, dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk, pada Jumat (26/9/2025).
Dalam pertemuan tersebut, pengusaha meminta agar tarif cukai tidak dinaikkan.
“Mereka bilang asal enggak diubah sudah cukup… Ya sudah saya enggak ubah. Jadi tahun 2026 tarif cukai (rokok) tidak kita naikin,” ujar Purbaya.
Meskipun demikian, Menkeu menyatakan pemerintah akan menampung dan menyaring seluruh masukan dari pengusaha agar kebijakan yang diambil tidak menguntungkan satu kelompok atau merugikan yang lain. (JMT)