THEINDONEWS.COM – Pemerintah tengah mengkaji rencana penghapusan seluruh tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut kebijakan tersebut masih dalam tahap perhitungan dan verifikasi data guna memastikan besaran kewajiban serta dampaknya terhadap keuangan negara dan keberlanjutan layanan.
“Sedang dipelajari dulu, dihitung dulu. Ada rencana seperti itu, tapi mohon waktu karena itu kan pasti harus dihitung. Datanya juga harus diverifikasi, kemudian angka nominalnya juga harus dipertimbangkan,” ujar Prasetyo, baru-baru ini.
Wacana penghapusan tunggakan sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, yang menyebut nilai tunggakan mencapai triliunan rupiah. Kebijakan ini diharapkan dapat memulihkan kepesertaan aktif dan meringankan beban peserta yang menunggak, khususnya segmen pekerja informal dan peserta mandiri.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir menegaskan, pelaksanaan penghapusan tunggakan dimungkinkan selama terdapat landasan hukum yang jelas. “Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka tentunya kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” ucapnya.
Pemerintah saat ini mematangkan aspek regulasi serta skema teknis, termasuk mekanisme pendataan peserta, penetapan periode tunggakan yang berpotensi dihapus, dan implikasi terhadap kepesertaan aktif. Detail kebijakan akan diumumkan setelah proses verifikasi dan penyusunan aturan selesai. (ISY)