THEINDONEWS.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) menetapkan seorang pria berinisial WPC (44), warga Kota Madiun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang atlet perempuan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Jatim dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual. Pernyataan tersebut disampaikan saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (9/3/2026).
“Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual, terlebih apabila dilakukan dengan penyalahgunaan relasi kuasa ataupun kepercayaan terhadap korban,” ujar Abast.
Ia menjelaskan, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi beberapa kali dalam rentang waktu September 2023 hingga Agustus 2024. Lokasi kejadian diduga berada di sejumlah tempat, di antaranya hotel di Kabupaten Jombang, Kabupaten Ngawi, serta di Bali.
“Tersangka diduga telah melakukan kekerasan seksual di wilayah Jombang, Ngawi, dan Bali sejak tahun 2023 sampai 2024,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu tanda penduduk (KTP), satu unit telepon genggam, surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus Pemprov Jawa Timur, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum,” kata Abast.
Sementara itu, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa korban merupakan atlet cabang olahraga bela diri berusia sekitar 24 tahun. Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di luar kota untuk mengikuti sebuah pertandingan.
“Umur korban sudah dewasa, bukan anak-anak, dan motifnya adalah relasi kuasa ketika dia dalam kondisi akan bertanding,” ujar Ganis.
Kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang mempengaruhi konsentrasinya saat bertanding. Korban kemudian menyampaikan peristiwa tersebut kepada pihak internal sebelum akhirnya melaporkannya secara resmi kepada pihak berwenang.
Dalam proses penanganan kasus ini, Polda Jawa Timur juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga (DP3AK) Provinsi Jawa Timur untuk memberikan pendampingan kepada korban.
“Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung,” tambah Ganis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yakni Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. (WBU)




