News

Tersandung Kasus MBG, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung

362
×

Tersandung Kasus MBG, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung

Sebarkan artikel ini

THEINDONEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial Dadan Hindayana (DH) selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, Sony Sonjaya (SS) sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta Lodewyk Pusung (LP) yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Scroll down to see content
Advertisement

“Pada hari ini, Rabu (3/6/2026), tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan 2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Menurut Syarief, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG yang merupakan salah satu program prioritas nasional dan mulai berjalan sejak 6 Januari 2025. Program tersebut bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi bagi anak sekolah dan dikelola oleh BGN dengan dukungan anggaran yang sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp298 triliun pada tahun 2026.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan yang ditunjuk diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN dan dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.

“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN. Bahkan terdapat yayasan yang tidak memenuhi persyaratan namun tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN,” ungkap Syarief.

READ  Pulihnya Jalan Gumitir, KA Pandanwangi Daop 9 Jember Kembali ke Jadwal Normal

Penyidik menduga yayasan-yayasan tersebut memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, Kejagung juga menemukan indikasi intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Intervensi tersebut diduga menyebabkan penyusunan kebutuhan barang tidak berdasarkan kondisi riil di lapangan dan memunculkan praktik penggelembungan harga atau mark up. Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

“Dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut diduga terjadi intervensi sehingga kebutuhan tidak disusun berdasarkan kondisi nyata di lapangan dan terdapat mark up harga yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Syarief.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan hukum terkait lainnya.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Selain kantor BGN, penggeledahan juga dilakukan di rumah para tersangka dan beberapa tempat lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, juga rumah-rumah para tersangka. Hingga siang ini masih ada beberapa penggeledahan yang berlangsung di lokasi lainnya,” pungkas Syarief. (QTJ)