News

Disnaker Sidoarjo Catat PHK Meningkat, Ratusan Pekerja Masih Dirumahkan

288
×

Disnaker Sidoarjo Catat PHK Meningkat, Ratusan Pekerja Masih Dirumahkan

Sebarkan artikel ini
(foto Istimewa)

THEINDONEWS.COM – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Sidoarjo mengalami peningkatan selama semester pertama 2026. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo mencatat sekitar 400 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang Januari hingga Juni 2026, meningkat sekitar 100 orang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Selain itu, sekitar 600 pekerja lainnya masih berstatus dirumahkan karena kondisi usaha sejumlah perusahaan belum sepenuhnya pulih. Menyikapi kondisi tersebut, Disnaker mengimbau perusahaan untuk mengedepankan upaya penyelamatan hubungan kerja sebelum memutuskan melakukan PHK.

Scroll down to see content
Advertisement

Sekretaris Disnaker Kabupaten Sidoarjo, Anwar Khoifin, mengatakan pemutusan hubungan kerja seharusnya menjadi langkah terakhir setelah berbagai alternatif penyelesaian ditempuh.

Menurutnya, kebijakan merumahkan pekerja sementara masih menjadi pilihan yang lebih baik karena hubungan kerja tetap terjaga dan karyawan memiliki peluang kembali bekerja ketika kondisi perusahaan membaik.

“Kami berharap perusahaan mengutamakan dialog dengan pekerja. Jika memang kondisi usaha belum memungkinkan, opsi merumahkan karyawan sementara masih lebih baik daripada langsung melakukan PHK, karena ketika kondisi membaik mereka bisa kembali bekerja,” ujar Anwar, Minggu (13/7/2026).

Anwar menjelaskan, kebijakan merumahkan pekerja memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki kondisi keuangan tanpa kehilangan tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman dan kompetensi.

Di sisi lain, pekerja juga tetap memiliki peluang memperoleh penghasilan sesuai skema yang disepakati serta dapat kembali bekerja ketika operasional perusahaan kembali normal.

Disnaker Sidoarjo juga terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan PHK guna memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pendampingan, para pekerja yang terdampak PHK diarahkan mengikuti program penempatan kerja melalui bursa kerja atau job fair yang rutin diselenggarakan pemerintah daerah.

READ  Rokok Ilegal Rugikan Negara dan Rusak Kesehatan, Wali Kota Malang: Kami Akan Berantas!

“Kami terus melakukan pendampingan dan mengarahkan pekerja yang terkena PHK agar bisa memperoleh kesempatan kerja baru melalui kegiatan job fair maupun informasi lowongan yang tersedia,” kata Anwar.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sidoarjo, Suyatno, mengungkapkan pihaknya saat ini mendampingi sekitar 50 pekerja yang mengalami PHK, termasuk 15 pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan.

Menurut Suyatno, setiap proses PHK harus dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Serikat pekerja juga terus mengawal pemenuhan hak-hak pekerja, mulai dari pembayaran pesangon hingga kewajiban lain yang harus dipenuhi perusahaan.

“Perusahaan seharusnya menempuh tahapan terlebih dahulu sebelum PHK. Pekerja bisa dirumahkan dengan skema yang diatur, sehingga keputusan PHK benar-benar menjadi pilihan terakhir,” ujarnya.

FSPMI berharap perusahaan lebih mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Pendekatan tersebut dinilai mampu melindungi hak pekerja sekaligus memberikan ruang bagi perusahaan untuk memulihkan kondisi usaha tanpa kehilangan sumber daya manusia yang telah berpengalaman.

Disnaker bersama serikat pekerja pun berkomitmen terus memperkuat komunikasi dengan dunia usaha agar setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil, mengedepankan dialog, serta tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan perlindungan hak pekerja. (KPI)