News

IJTI Surabaya Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dijaga, Minta Prabowo Klarifikasi dan Minta Maaf

324
×

IJTI Surabaya Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dijaga, Minta Prabowo Klarifikasi dan Minta Maaf

Sebarkan artikel ini

THEINDONEWS.COM – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Surabaya secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di Indonesia. Desakan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Presiden dalam pidato peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026 yang menyebut kalangan wartawan dengan istilah “londo ireng”.

Pernyataan sikap itu dibacakan dalam aksi damai yang digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat (31/7/2026). Dalam aksi tersebut, IJTI menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi melukai martabat profesi jurnalis yang selama ini menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Scroll down to see content
Advertisement

Ketua IJTI Korda Surabaya menyampaikan lima poin utama dalam pernyataan sikap organisasinya. Poin pertama, IJTI menyatakan sangat menyesalkan pemberian stigma “londo ireng” yang dialamatkan kepada profesi wartawan secara umum.

Pada poin kedua, IJTI menegaskan bahwa jurnalis merupakan pekerja profesional yang independen dan menjalankan tugas menyampaikan informasi secara jujur, faktual, berimbang, serta berpihak kepada kepentingan publik, bukan untuk merusak persatuan bangsa.

Selanjutnya, IJTI mengingatkan bahwa wartawan adalah warga negara Indonesia yang menjalankan profesinya dengan berbagai risiko demi menjaga transparansi, mengawasi jalannya pemerintahan, serta mengawal keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Organisasi tersebut juga menekankan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan telah memiliki mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti penggunaan hak jawab, hak koreksi, maupun melalui Dewan Pers. Karena itu, menurut IJTI, perbedaan pandangan terhadap pemberitaan tidak semestinya disikapi dengan memberikan label negatif kepada seluruh profesi wartawan.

READ  Realisasi DMO Minyakita Turun di Desember 2025, Kemendag Dorong Kenaikan Ekspor CPO

Dalam poin kelima, IJTI Korda Surabaya secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis dan wartawan di Indonesia atas penggunaan istilah tersebut.

“Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dijaga bersama. Fungsi kontrol sosial dan kritik yang disampaikan media adalah bagian dari amanat undang-undang,” demikian bunyi salah satu poin dalam pernyataan sikap IJTI.

Melalui aksi damai tersebut, IJTI berharap hubungan antara pemerintah dan insan pers tetap terjalin secara harmonis dengan dilandasi sikap saling menghormati. Organisasi itu juga menegaskan bahwa profesi jurnalistik merupakan mitra strategis dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis melalui penyampaian informasi yang akurat, independen, dan bertanggung jawab.

IJTI menilai penghormatan terhadap kebebasan pers merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi, sehingga komunikasi yang sehat antara pemerintah dan media perlu terus dibangun sesuai koridor hukum dan etika jurnalistik yang berlaku. (OXK)