THEINDONEWS.COM – Enam terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya periode 2023–2024 masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
Enam terdakwa dalam perkara tersebut terdiri atas tiga pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan tiga terdakwa dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Tiga terdakwa dari Pelindo Regional 3 yakni Ardhy Wahyu Basuki, Regional Head periode 2021–2024; Hendiek Eko Setiantoro, Division Head Teknik; serta Erna Hayu Handayani, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.
Sementara tiga terdakwa dari PT APBS masing-masing Firmaniansyah, Direktur Utama periode 2020–2024; Made Yuni Christina, Direktur Komersial periode 2021–2024; dan Dwi Wahyu Setyawan, Manajer Operasi periode 2020–2024.
Hakim Ketua Majelis, Ratna Dianing Wulansari, saat membacakan amar putusan dalam sidang terbuka di Ruang Cakra PN Surabaya, Jumat (14/8/2026), menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain hukuman pidana penjara selama empat tahun, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta.
“Dapat diangsur selama lima bulan dan apabila sampai dengan waktu yang ditentukan belum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut,” ujar Ratna saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menetapkan apabila hasil penyitaan dan pelelangan harta benda maupun pendapatan terpidana tidak mencukupi untuk membayar denda, maka pidana denda tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan empat tahun penjara tersebut menjadi lebih berat dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya. Dalam tuntutannya, JPU Kejari Tanjung Perak meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap para terdakwa.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun tim penasihat hukum keenam terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dengan sikap tersebut, para pihak memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Apabila dalam waktu tujuh hari tidak ada upaya hukum lanjutan yang diajukan, putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024 yang melibatkan pejabat Pelindo Regional 3 dan jajaran PT APBS. (EYK)




