News

Pemerintah Siapkan Layer Baru Cukai Rokok 2026 untuk Pangkas Rokok Ilegal

349
×

Pemerintah Siapkan Layer Baru Cukai Rokok 2026 untuk Pangkas Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

THEINDONEWS.COM – Pemerintah berencana menambah layer baru pada struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun ini. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang gerak bagi pelaku usaha rokok legal menengah-ke-bawah sekaligus menekan peredaran rokok ilegal agar masuk ke jalur resmi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kepastian aturan ini tinggal menunggu jadwal pembahasan bersama DPR RI pasca-peringatan HUT ke-81 RI.

Scroll down to see content
Advertisement

“Kalau untuk cukai rokok, kita akan coba terapkan tahun ini setelah saya bicara dengan parlemen… Setelah 17 Agustus ini baru kita ketemu DPR parlemen untuk memastikan cukai rokok,” ujar Purbaya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta.

Strategi Merangkul Produsen Kecil

Penambahan layer baru ini berfungsi sebagai penambahan klasifikasi golongan tarif CHT. Pemerintah menilai selisih harga yang terlampau jauh antara rokok legal dan ilegal selama ini menjadi pemicu maraknya produk tanpa pita cukai. Dengan adanya jembatan harga baru, produsen rokok ilegal diharapkan terdorong untuk beralih menjadi legal.

Purbaya menegaskan pentingnya menjaga kelangsungan industri rokok yang patuh hukum sambil menindak tegas pelaku usaha yang tetap membandel.

“Kalau mereka (pelaku usaha rokok legal) tidak dikasih hidup, kan, saya dosa. Tapi kalau saya kasih ruang untuk hidup, terus yang ilegal betulan saya pukul, dosanya nggak banyak-banyak amat lah,” tuturnya.

Masuk Asumsi RAPBN 2027 dan Menunggu Keputusan Komisi XI

Rencana penataan struktur tarif cukai ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang mendasarkan kebijakan pada kenaikan tarif secara flat. Kebijakan baru ini juga telah diintegrasikan ke dalam asumsi penyusunan RAPBN 2027 untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor tembakau.

READ  Gandeng PKL dan UMKM, Tradisi Riyayan Khofifah Dorong Ekonomi Rakyat di Hari Raya

Keputusan final terkait detail besaran tarif, batas harga jual eceran (HJE), serta klasifikasi golongan kini menanti hasil konsultasi antara Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI. Setelah pembahasan tersebut rampung, pemerintah akan segera menerbitkan aturan teknis pelaksanaannya. (KUY)