THEINDONEWS.COM – Petualangan tiga residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya dan sekitarnya berakhir di tangan pihak kepolisian. Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus ketiga tersangka setelah mereka kembali melancarkan aksi kejahatan di sejumlah tempat indekos.
Ketiga pelaku yang ditangkap pada Rabu (23/9/2026) tersebut yakni MSF (24) warga Mojo Kidul Surabaya, OCK (28) warga Dusun Krajan Jember, dan AL (27) warga Sedati Sidoarjo.
Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena para tersangka berupaya melawan saat hendak diamankan.
“Dalam upaya penangkapan mereka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas,” tegas Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, Minggu (4/10/2026).
Beraksi di Tiga Lokasi, Incar Rumah Kost
AKP Hadi Ismanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan masyarakat. Polrestabes Surabaya menerima tiga laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Sukolilo, Gubeng, dan Mulyorejo.
Dari tiga lokasi tersebut, komplotan ini berhasil menggasak tiga unit sepeda motor matic. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku berbagi peran secara terencana:
Tersangka AL bertugas memantau situasi di sekitar lokasi sasaran.
Tersangka MSF dan OCK bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci kontak menggunakan kunci T.
“Pelaku masuk melewati pagar yang tidak dikunci/digembok, selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di garasi tempat kost dalam keadaan tidak dikunci setir saat korban sedang beristirahat di dalam kamar kost,” ungkap Hadi.
Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
Kini, ketiga residivis tersebut telah dijebloskan ke tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP huruf f terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para penghuni dan pemilik rumah indekos, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pagar terkunci rapat serta memasang pengaman ganda pada kendaraan. (CET)




