News

Baznas Jatim Gandeng BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Dana ZIS Bantu Warga Miskin

345
×

Baznas Jatim Gandeng BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Dana ZIS Bantu Warga Miskin

Sebarkan artikel ini

THEINDONEWS.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Timur menggandeng BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Melalui kerja sama ini, dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran iuran jaminan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Baznas Jatim dengan kedua lembaga penyelenggara jaminan sosial tersebut.

Scroll down to see content
Advertisement

Ketua Baznas Jatim Muhammad Ghofirin mengatakan, pemanfaatan dana ZIS untuk membantu pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan penyaluran dana tersebut untuk memberikan perhatian kepada kelompok rentan.

“Ada fatwa Majelis Ulama Indonesia yang membolehkan dana zakat, infak, dan sedekah disalurkan untuk memberikan perhatian kepada kelompok rentan. Dana tersebut dapat digunakan untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” ujar Ghofirin, Minggu (11/10/2026).

Ia menjelaskan, program ini menyasar pekerja informal dari kalangan masyarakat miskin serta kelompok yang membutuhkan perlindungan sosial. Melalui kerja sama tersebut, Baznas Jatim berupaya membantu masyarakat memperoleh jaminan pembiayaan ketika menghadapi risiko kesehatan maupun kecelakaan kerja.

Menurut Ghofirin, akses terhadap jaminan sosial sangat penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pasalnya, biaya pengobatan maupun dampak ekonomi akibat kecelakaan kerja dapat menambah beban kehidupan keluarga yang sudah berada dalam kondisi sulit.

“Kami tidak ingin masyarakat yang sudah miskin justru kebingungan ketika sakit. Oleh karena itu, kami menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ghofirin.

Selain membantu pembiayaan layanan kesehatan, program ini diharapkan memberikan perlindungan kepada pekerja ketika mengalami kecelakaan kerja. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga mencakup santunan bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

READ  Usai Cedera, Marc Marquez Siap Bangkit di MotoGP 2026

Ghofirin menegaskan, dana yang dikelola Baznas Jatim diarahkan untuk membantu masyarakat yang masih membutuhkan perhatian, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar dan memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kehidupan.

“Dana yang dikelola Baznas Jawa Timur kami salurkan untuk membantu masyarakat yang masih membutuhkan perhatian. Dengan demikian, ketika sakit atau mengalami kecelakaan, biaya pengobatannya dapat dijamin,” ujarnya.

Melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Baznas Jatim berharap jangkauan perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu semakin luas. Pemanfaatan dana ZIS ini juga menjadi salah satu upaya untuk meringankan beban ekonomi kelompok rentan sekaligus meningkatkan akses mereka terhadap layanan kesehatan dan perlindungan ketenagakerjaan.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat peran dana zakat, infak, dan sedekah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok yang rentan terhadap risiko kesehatan, kecelakaan kerja, dan kehilangan sumber penghasilan. (AOZ)