THEINDONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). Lembaga antirasuah itu mengharapkan RK memenuhi panggilan yang dijadwalkan hari ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penjadwalan tersebut.
“Benar, kami konfirmasi bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. RK, dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Barat,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan persnya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Meski demikian, Budi mengaku belum bisa memastikan kehadiran RK pada pemeriksaan hari ini di Gedung Merah Putih KPK.
Konfirmasi Aliran Uang Hasil Korupsi
Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti dugaan adanya aliran uang hasil korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Dugaan aliran dana tersebut diduga mengarah kepada mantan Gubernur Jawa Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, mengatakan bahwa bukti-bukti yang dimiliki KPK akan dikonfirmasi satu per satu saat memeriksa RK.
“Kami sedang mengonfirmasi informasi terkait dengan sebaran uangnya, sehingga ketika nanti kami memanggil saudara RK,” kata Asep Guntur.
Kerugian Negara dan Lima Tersangka Utama
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp222 miliar.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus tersebut, yaitu:
Yuddy Renaldi (YR): Direktur Utama Bank BJB.
Widi Hartoto (WH): Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
Ikin Asikin Dulmanan (IAD): Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Suhendrik (SUH): Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
Sophan Jaya Kusuma (SJK): Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama. (LYG)




