News

Pemerintah Peringatkan SPPG: Mark Up Bahan Makanan Tak Akan Ditoleransi

237
×

Pemerintah Peringatkan SPPG: Mark Up Bahan Makanan Tak Akan Ditoleransi

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa - Ilustrasi SPPG

THEINDONEWS.COM – Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk praktik menaikkan harga atau melakukan mark up bahan baku demi keuntungan pribadi.

Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI, Hariqo Wibawa Satria di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Scroll down to see content
Advertisement

Menurut Hariqo, Badan Gizi Nasional (BGN) hingga 3 Maret 2026 telah menutup sementara 49 SPPG yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan program tersebut.

Penutupan sementara ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

“Penutupan dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk dugaan mark up harga bahan makanan,” kata Hariqo.

Ia mencontohkan, indikasi mark up dapat terlihat dari perbedaan harga yang tidak wajar antara harga pasar dan harga pembelian oleh SPPG.

“Kalau harga telur di pasar Rp28 ribu per kilo, tetapi dibeli Rp35 ribu atau Rp38 ribu, itu pasti akan ketahuan. Tidak ada toleransi untuk mark up,” ujarnya.

Hariqo menegaskan bahwa Program MBG menyangkut pemenuhan gizi generasi masa depan bangsa dan menggunakan anggaran negara yang bersumber dari APBN, sehingga setiap penyimpangan harus ditindak tegas.

“SPPG-SPPG yang ditutup tersebut hanya bisa kembali beroperasi jika seluruh rekomendasi dan persyaratan perbaikan sudah dipenuhi. Pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap penyimpangan karena program ini menyangkut pemenuhan gizi anak-anak,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG dilakukan secara berlapis oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menyampaikan bahwa penghentian sementara 49 SPPG tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi sekaligus pembenahan sistem pelaksanaan program secara menyeluruh.

READ  Presiden Prabowo Minta Kasus Keracunan dalam Program MBG Tak Dipolitisasi

“Total SPPG yang saat ini kami suspend sebanyak 49 unit. Ini merupakan bagian dari proses pembenahan dan pengawasan yang terus kami lakukan,” ujar Dadan.

Meski demikian, dari total SPPG yang dihentikan sementara tersebut, empat unit telah diizinkan kembali beroperasi setelah melalui proses evaluasi dan dinyatakan memenuhi standar yang ditetapkan BGN.

Keempat SPPG tersebut berada di Provinsi Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Papua.

“Dari yang kami suspend, ada empat SPPG yang sudah kami izinkan beroperasi kembali karena telah memenuhi seluruh perbaikan yang kami minta,” kata Dadan. (ODJ)