News

Harga Jasa Kursi Roda di Masjidil Haram Melonjak di Tengah Membludaknya Jemaah

298
×

Harga Jasa Kursi Roda di Masjidil Haram Melonjak di Tengah Membludaknya Jemaah

Sebarkan artikel ini
Jasa pendorong kursi roda resmi Masjidil Haram mengantarkan jemaah haji Indonesia kembali ke Terminal Syib Amir Makkah (Sumber Foto: MCH 2026)

THEINDONEWS.COM – Membludaknya jumlah jemaah haji di Masjidil Haram memicu kenaikan tarif jasa kursi roda hingga dua kali lipat. Padahal, tarif resmi jasa pendorong untuk pelaksanaan tawaf dan sa’i berkisar antara 250 hingga 300 riyal Arab Saudi (SAR).

Kenaikan harga tersebut terjadi seiring berkurangnya jumlah pendorong kursi roda di tengah meningkatnya jumlah jemaah. Kondisi ini dimanfaatkan sebagian pihak untuk menaikkan tarif secara signifikan.

Scroll down to see content
Advertisement

Kepala Tim Pelayanan Krisis PPIH Arab Saudi, Ridwan Siswanto, mengungkapkan bahwa lonjakan harga kerap terjadi saat puncak kepadatan jemaah.

“Biasanya sekitar SAR200, tetapi saat jemaah ramai harga terus naik,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Menurut Ridwan, posisi jemaah yang membutuhkan bantuan membuat mereka sulit menolak tarif tinggi, terutama dalam kondisi kelelahan saat menjalani rangkaian ibadah, khususnya di lintasan sa’i.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, PPIH Arab Saudi menyarankan jemaah memanfaatkan Kartu Kendali yang tersedia di terminal bus shalawat. Dengan kartu ini, petugas dapat membantu memastikan tarif jasa kursi roda tidak melebihi batas maksimal sekitar SAR350.

Selain itu, jemaah juga diimbau memperhatikan perbedaan tarif antar titik keberangkatan. Misalnya, tarif dari Terminal Ajyad cenderung lebih murah karena kondisi jalannya relatif datar dibandingkan rute dari Jabal Ka’bah.

“Itu bisa dinegosiasi, petugas akan membantu agar sesuai harga wajar,” jelas Ridwan.

Jemaah juga diminta menyiapkan uang dalam pecahan yang sesuai sebelum menggunakan jasa pendorong kursi roda. Hal ini untuk menghindari potensi perdebatan akibat transaksi tanpa kembalian.

Pendampingan dari petugas diharapkan mampu menekan praktik komersialisasi berlebihan dalam layanan ibadah, sehingga jemaah dapat beribadah dengan lebih nyaman dan aman. (IRE)

READ  1.135 Calon Jemaah Haji Reguler Gagal Berangkat karena Tak Penuhi Syarat Kesehatan