News

Tawarkan Paket Umrah Rp18,5 Juta, Seorang Perempuan Ditahan Polres Pamekasan

350
×

Tawarkan Paket Umrah Rp18,5 Juta, Seorang Perempuan Ditahan Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers kasus penipuan dengan modus umrah, di Polres Pamekasan

THEINDONEWS.COM – Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok jasa pemberangkatan umrah. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial SKN (34), warga Sidoarjo, sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial SC (31), warga Kecamatan Pasean, pada 2 Maret 2026 lalu.

Scroll down to see content
Advertisement

“Terhadap tersangka, kami telah melakukan penahanan,” ujar AKP Yoyok Hardianto saat konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan lembar bukti transfer uang dari rekening korban ke rekening tersangka, serta empat lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.

AKP Yoyok menjelaskan, tersangka menawarkan jasa pemberangkatan umrah dengan tarif Rp18,5 juta per orang. Kepada para korban, tersangka menjanjikan jadwal keberangkatan pada 7 Februari 2026.

Namun hingga waktu keberangkatan tiba, perjalanan umrah tidak pernah dilakukan dengan alasan visa belum terbit. Bahkan, keberangkatan disebut dibatalkan secara sepihak oleh tersangka.

Korban yang merasa dirugikan sempat meminta pengembalian uang dan memberikan tenggat waktu selama 3×24 jam kepada tersangka. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, uang tidak kunjung dikembalikan dan tersangka menghilang.

Merasa menjadi korban penipuan, SC kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan.

Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat dengan melayangkan dua kali surat panggilan kepada tersangka. Namun karena tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan, polisi melakukan pelacakan intensif.

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada 24 Mei 2026 di wilayah Pasuruan.

AKP Yoyok menyebut, sedikitnya terdapat 17 orang yang menjadi korban dalam kasus penipuan tersebut dengan total kerugian mencapai sekitar Rp319 juta.

READ  Barcelona Menang 3-1 di Kandang Real Oviedo

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara (WUY)