THEINDONEWS.COM – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas habis praktik mafia beras di Indonesia. Pemerintah memastikan penindakan hukum terhadap pelanggaran tata niaga beras akan berjalan beriringan dengan penguatan intervensi stabilisasi harga dan pasokan pangan nasional.
“Tidak ada ruang bagi mafia beras di Indonesia. Kita berhadapan,” tegas Amran dalam siaran pers resmi Kementan, Senin (21/9/2026).
102 Tersangka Ditetapkan dan 25 Perusahaan Ditindak
Langkah tegas pemerintah bukan sekadar gertakan. Amran mengungkapkan bahwa sejauh ini aparat penegak hukum dan Satgas telah menetapkan 102 tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus perberasan nasional. Selain itu, ada sekitar 25 perusahaan yang kini telah diteruskan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Pemerintah telah menyiapkan serangkaian sanksi berat bagi produk maupun pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan tata niaga. Sanksi tersebut meliputi:
1. Penarikan produk dari pasaran
2. Moratorium operasional
3. Pencabutan izin usaha
4. Proses hukum hingga pemidanaan
“Dan kami berhak perintahkan untuk cabut. Karena kami sebagai Kepala Bapanas, dimoratoriumkan, cabut izinnya dulu,” tegas Amran.
Soroti Keuntungan Tak Wajar hingga Rp57 Ribu per Kg
Amran juga menyoroti adanya dugaan permainan harga dan marjin keuntungan tidak wajar yang diambil oleh segelintir oknum distributor atau pedagang nakal. Ia memberikan contoh ekstrem temuan kasus di mana beras yang dibeli dari petani/produsen seharga Rp13.000 per kilogram, justru dijual melambung tinggi hingga Rp57.000 per kilogram ke konsumen.
Praktik spekulasi harga semacam inilah yang dinilai merugikan masyarakat sekaligus merusak rantai distribusi pangan nasional.
Penguatan Pasokan: Bantuan Pangan untuk 33,24 Juta Jiwa dan SPHP
Untuk mengimbangi tindakan represif terhadap mafia beras, Bapanas bersama Kementerian Pertanian terus memperkuat intervensi pasar guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan beras bagi masyarakat.
Strategi penyeimbang harga tersebut mencakup:
1. Bantuan Pangan Beras: Menyasar 33,24 juta jiwa penerima manfaat di seluruh wilayah Indonesia.
2. Program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan): Penggelontoran 1 juta ton beras SPHP ke pasar-pasar tradisional dan ritel modern.
3. Operasi Pasar Masif: Menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen akhir.
Dengan jaminan pasokan beras nasional yang aman serta pengawasan ketat dari Bapanas dan aparat penegak hukum, Amran optimistis harga beras di pasaran dapat kembali turun dan stabil dalam waktu dekat. (MLD)




