News

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Direktur PT Telkom Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

380
×

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Direktur PT Telkom Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan update kasus korupsi di KPK kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta

THEINDONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam proyek digitalisasi SPBU milik PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Terbaru, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap DR, mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom (Persero) periode 2017–2019, sebagai saksi dalam perkara ini.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait Digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 atas nama DR, Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom (Persero) tahun 2017 sampai 2019,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Senin (15/9/2025).

Scroll down to see content
Advertisement

Kasus ini bermula dari proyek kerja sama antara PT Telkom dan PT Pertamina untuk mendukung program digitalisasi di SPBU. PT Telkom diduga menjadi penyedia infrastruktur dan solusi digital, termasuk sistem pemantauan stok dan penjualan bahan bakar minyak (BBM), sistem pembayaran digital, hingga pengelolaan distribusi BBM bersubsidi.

Kebijakan penggunaan kode quick response (QR) oleh Pertamina bagi pelanggan BBM subsidi menjadi bagian dari proyek digitalisasi tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

“Diduga ada penggelembungan nilai atas setiap pengadaan dalam program digitalisasi tersebut. Ada kemahalan dalam proses pengadaannya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Jumat (25/5/2025).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa MI, Senior General Manager Group Procurement PT Telkom, sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut untuk mendalami proses pengadaan proyek digitalisasi SPBU di lingkungan Telkom.

“Saksi Sdr MI hadir, dan didalami terkait alur proses pengadaan proyek digitalisasi di Telkom,” kata Budi Prasetyo, Jumat (12/9/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) sejak September 2024. Setidaknya tiga nama telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DR dan W dari PT Telkom (Persero), serta E dari pihak swasta yang menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi.

READ  KPK Tetapkan Dua Legislator DPR Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah mengirimkan permintaan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah ketiga tersangka agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Sementara itu, KPK masih terus melakukan perhitungan terhadap potensi kerugian negara yang timbul dari proyek digitalisasi tersebut serta mempelajari lebih lanjut modus-modus korupsi yang terjadi. (WDF)