THEINDONEWS.COM – Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Penetapan ini diumumkan setelah pemeriksaan selama 6 jam di Gedung Jampidsus Kejagung.
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Nadiem menyatakan ketidakbersalahannya sesaat setelah memasuki mobil tahanan. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ujarnya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula pada Februari 2020, ketika Nadiem mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas program Google for Education, termasuk Chromebook. Pertemuan itu berujung pada kesepakatan penggunaan Chromebook dalam pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek.
Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di dalam mobil tahanan, Nadiem juga berupaya memberikan semangat kepada keluarganya. “Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan,” pesannya. Dia menegaskan integritas dan kejujuran sebagai prinsip hidupnya, serta keyakinannya bahwa “Allah akan melindungi saya. Allah tahu kebenarannya.” (FWV)