THEINDONEWS.COM – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang pada Senin (15/9/2025) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jombang menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini menegaskan peran BPR Jombang sebagai instrumen penting dalam mendorong ekonomi kerakyatan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, dan dihadiri Bupati Warsubi beserta jajaran. Seluruh fraksi memberikan persetujuan, meski dengan sejumlah catatan. Fraksi PKB menekankan pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) agar BPR berjalan profesional dan transparan. Fraksi PDI Perjuangan mendorong percepatan langkah perusahaan daerah dalam memperkuat dukungan terhadap UMKM dan koperasi. Adapun Fraksi Partai Demokrat menyoroti perlunya penambahan modal serta pengawasan ketat demi menjaga kepercayaan publik.
Setelah mendengar pendapat akhir fraksi, Hadi Atmaji menutup rapat dengan ketukan palu sekaligus mempersilakan Bupati Warsubi menandatangani kesepakatan bersama DPRD. “Dengan mendengar pendapat akhir dari seluruh fraksi, kami ucapkan terima kasih. Sidang paripurna secara resmi saya nyatakan ditutup,” ujarnya.
Bupati Warsubi menegaskan bahwa pengesahan perda ini akan memperluas peran BPR Jombang dalam mendukung perekonomian daerah. “Pengaturan dalam Raperda ini memperluas peran BPR Bank Jombang tidak hanya sebagai penyalur kredit, tetapi juga sebagai lembaga penghimpun dana dan penyedia layanan keuangan inklusif,” jelasnya.
Ia menambahkan, kinerja positif BPR dalam tiga tahun terakhir telah berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah berharap BPR Jombang dapat menjadi penggerak utama perekonomian daerah dengan memperluas kesempatan usaha, memperkuat UMKM, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jombang. (ARW)