News

Korupsi Dana CSR, KPK: Masyarakat Jadi Pihak Paling Dirugikan

249
×

Korupsi Dana CSR, KPK: Masyarakat Jadi Pihak Paling Dirugikan

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang berhasil diamankan saat OTT di pemkot Madiun. (Foto: Tangkapan layar KPK)

THEINDONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dana Corporate Social Responsibility (CSR) semestinya digunakan untuk kepentingan sosial dan lingkungan hidup yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun.

Asep menjelaskan bahwa pemanfaatan dana CSR harus benar-benar ditujukan untuk kepentingan publik dan mendukung pembangunan berkelanjutan, bukan justru menjadi sumber keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

Scroll down to see content
Advertisement

“Dana CSR seyogyanya untuk kepentingan sosial dan lingkungan hidup bagi masyarakat serta mendukung pembangunan berkelanjutan. Dana ini harus memberi dampak manfaat sosial secara nyata, bukan menjadi sumber keuntungan pribadi atau kelompok,” ujar Asep.

Menurutnya, dana CSR kerap dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan sosial yang tidak teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, penggunaan dana tersebut harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peruntukannya.

Asep menegaskan bahwa penyimpangan dana CSR dapat menjadi salah satu modus operandi tindak pidana korupsi. Jika dana CSR disalahgunakan sebagai sarana menerima pemberian atau imbalan tertentu, maka dampaknya tidak hanya merugikan dari sisi hukum dan keuangan, tetapi juga mencederai hak masyarakat.

“Jika dana CSR digunakan sebagai modus untuk menerima pemberian atau imbalan tertentu, maka yang dirugikan bukan hanya dari sisi keuangan, tetapi juga hak masyarakat atas pembangunan yang adil,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asep menyampaikan bahwa penyalahgunaan dana CSR berdampak langsung pada hilangnya kesempatan masyarakat untuk menikmati fasilitas umum dan pelayanan publik yang seharusnya dapat dibangun melalui dana tersebut. Akibat perbuatan oknum tertentu, masyarakat tidak memperoleh manfaat optimal dari program sosial yang seharusnya mereka terima.

READ  Proyeksi Nataru 2025/2026: Uang Beredar Diprediksi Tembus Rp5.900 Triliun

KPK pun mengingatkan seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun pelaku usaha, agar mengelola dana CSR secara bertanggung jawab demi memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas. (IPL)