News

Satgaspam Juanda Bongkar Penyelundupan BBL dengan Modus Baru, Nilai Rp1,1 Miliar

214
×

Satgaspam Juanda Bongkar Penyelundupan BBL dengan Modus Baru, Nilai Rp1,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa

THEINDONEWS.COM – Aparat Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Internasional Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) dalam jumlah besar yang hendak dikirim ke luar negeri. Sebanyak 39.927 ekor BBL dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar diamankan dari tangan pelaku.

Komandan Satgaspam Bandara Internasional Juanda, Letkol Laut (P) Rai Terianom, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat pemeriksaan ketat di area keberangkatan internasional. Petugas mencurigai barang bawaan seorang penumpang yang akan terbang menuju Singapura.

Scroll down to see content
Advertisement

“BBL ini rencananya dikirim ke Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 929,” ujar Rai dalam konferensi pers di Mako Puspenerbal Juanda, Sabtu (25/4/2026).

Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan modus baru yang digunakan pelaku untuk mengelabui pengawasan. Ribuan benih lobster tersebut disembunyikan dalam koper menggunakan handuk yang telah didinginkan, kemudian dicampur dengan pakaian serta perlengkapan mandi.

“Modusnya menggunakan handuk dingin agar BBL tetap hidup selama perjalanan. Ini berbeda dari metode umum yang biasanya memakai kantong khusus,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, pelaku diketahui baru pertama kali mencoba menyelundupkan BBL melalui Bandara Juanda. Meski demikian, aparat masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat.

“Untuk pelaku, ini baru pertama kali melakukan pengiriman lewat Juanda. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” tambah Rai.

Dari hasil penghitungan, harga BBL di pasaran berkisar antara Rp28 ribu hingga Rp30 ribu per ekor. Dengan jumlah hampir 40 ribu ekor, nilai total barang bukti ditaksir menembus lebih dari Rp1,1 miliar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami sudah melakukan pendalaman awal dan selanjutnya pelaku serta barang bukti kami limpahkan ke Polda Jatim,” tegasnya.

READ  Harga Cabai Keriting di Kediri Meroket Rp9.000

Rai menegaskan, penggagalan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjaga sumber daya laut Indonesia dari praktik ilegal yang merugikan negara.

“Ini langkah pencegahan agar sumber daya laut kita tidak terus dieksploitasi secara ilegal,” pungkasnya. (GCB)