News

Bakal Dikategorikan Sebagai UMKM, Pengemudi Ojol Berpeluang Akses KUR Bersubsidi Tanpa Agunan

293
×

Bakal Dikategorikan Sebagai UMKM, Pengemudi Ojol Berpeluang Akses KUR Bersubsidi Tanpa Agunan

Sebarkan artikel ini

THEINDONEWS.COM – Pengemudi ojek online (ojol) berpeluang memperoleh akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bersubsidi tanpa agunan apabila pemerintah secara resmi menetapkan mereka sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan tersebut berpotensi membuka akses pembiayaan dengan bunga subsidi bagi para pengemudi ojol, terutama untuk memenuhi kebutuhan modal usaha maupun mengembangkan aktivitas ekonomi yang mereka jalankan.

Scroll down to see content
Advertisement

Sekretaris Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Loto Srinaita Ginting mengatakan, status sebagai UMKM merupakan salah satu syarat utama untuk menjadi penerima KUR bersubsidi.

“Untuk ojol, sepertinya kalau dari sisi manfaat salah satunya mungkin yang bisa mendapatkan misalnya pembiayaan bersubsidi seperti KUR tanpa jaminan itu hanya boleh kepada UMKM. Kalau dia bukan UMKM tidak bisa,” ujar Loto, dikutip Minggu (9/8/2026).

Menurut Loto, apabila pengemudi ojol secara legal nantinya dikategorikan sebagai UMKM, mereka pada prinsipnya telah memenuhi kriteria utama untuk mengakses KUR. Kendati demikian, calon penerima tetap harus memenuhi persyaratan administratif lainnya sesuai ketentuan program KUR.

“Artinya, begitu ojol misalnya sudah bisa dianggap sebagai UMKM harusnya pengemudi ojol sudah eligible, tentunya ada ketentuan persyaratan administratif lainnya tetapi yang pertama bahwa penerima KUR bersubsidi itu adalah UMKM,” katanya.

Menunggu Landasan Hukum

Meski demikian, peluang tersebut belum otomatis berlaku. Pemerintah masih menunggu landasan hukum yang secara resmi menetapkan posisi pengemudi ojol sebagai bagian dari pelaku UMKM.

“Kemudian mengenai time frame-nya kita lagi menunggu dasar legalitasnya. Kalau begitu selesai harusnya sudah bisa disimpulkan bahwa ojol adalah UMKM,” ujar Loto.

Status pengemudi ojol sebagai UMKM menjadi bagian dari pembahasan pemerintah dalam penyusunan regulasi ekosistem transportasi online.

READ  HIPMI Jatim Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya mengatakan, peraturan presiden (perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk klasifikasi pengemudi ojol sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, telah memasuki tahap finalisasi.

Perpres tersebut diharapkan menjadi payung hukum untuk menata ekosistem transportasi online sekaligus memperjelas pembagian kewenangan antarinstansi pemerintah.

Dalam rancangan kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan tetap memiliki kewenangan dalam menetapkan tarif layanan angkutan penumpang. Sementara tarif layanan pengantaran barang akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Adapun Kementerian UMKM akan berfokus pada pemantauan dan evaluasi kemitraan, pemberdayaan pengemudi ojol, serta penyediaan fasilitas perlindungan bagi mereka dalam ekosistem transportasi digital.

Perluas Akses Pembiayaan

Penetapan pengemudi ojol sebagai UMKM nantinya tidak hanya berkaitan dengan status hukum. Kebijakan tersebut juga berpotensi memperluas akses mereka terhadap berbagai program pemberdayaan dan pembiayaan pemerintah.

Pemerintah saat ini juga terus mengevaluasi pola kemitraan antara pengemudi dengan perusahaan aplikator. Kementerian UMKM bersama Kementerian Perhubungan telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah perusahaan aplikator, termasuk GoTo, Grab, dan Maxim.

Salah satu hal yang dibahas adalah penerapan kebijakan pembagian tarif layanan dengan skema 92 persen untuk mitra pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikator.

Pemerintah berharap penataan ekosistem transportasi online dapat menciptakan hubungan kemitraan yang lebih sehat dan adil. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pengemudi, perusahaan aplikator, pelaku UMKM, maupun konsumen.

Bagi pengemudi ojol, kepastian status sebagai UMKM menjadi penting karena dapat menentukan seberapa luas akses mereka terhadap berbagai dukungan pemerintah, termasuk pembiayaan bersubsidi melalui KUR.

Namun, peluang memperoleh KUR tanpa agunan tersebut baru dapat dipastikan setelah dasar hukum mengenai status ojol sebagai UMKM resmi diterbitkan. Setiap pengemudi juga tetap harus memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan dalam program pembiayaan tersebut. (BKE)