THEINDONEWS.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi memulai Operasi Keselamatan Semeru 2026 sebagai langkah preventif menekan angka kecelakaan lalu lintas. Operasi skala besar ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026.
Persiapan Menjelang Arus Mudik Lebaran
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Selain penertiban rutin, agenda ini merupakan langkah awal (cipta kondisi) sebelum memasuki masa Operasi Ketupat Semeru 2026 menyambut Idul Fitri.
“Operasi keselamatan ini menjadi landasan dalam menghadapi Operasi Ketupat 2026. Fokus kami adalah mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat,” ujar Kombes Iwan di Surabaya, Senin (2/2/2026).
Kekuatan Personel dan Fokus Sasaran
Sebanyak 5.020 personel gabungan diterjunkan dalam operasi kali ini, yang terdiri dari:
– 395 personel Satgas Polda Jatim.
– 4.625 personel dari jajaran satuan wilayah di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.
Petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas melalui strategi preemtif, preventif, serta represif.
Ramp Check Ketat untuk Angkutan Umum
Mengingat tradisi mudik dan wisata masyarakat Jawa Timur yang sangat tinggi, Ditlantas Polda Jatim memberikan perhatian khusus pada kelayakan armada angkutan umum.
“Petugas gabungan akan melakukan ramp check kendaraan, terutama angkutan umum seperti bus reguler maupun bus wisata. Kami telah mendata perusahaan otobus di seluruh wilayah Jatim agar saat Operasi Ketupat nanti seluruh armada benar-benar siap dan layak jalan,” tegas Kombes Iwan.
Prioritas Pelanggaran yang Ditindak
Selain pemeriksaan kelaikan angkutan umum, Operasi Keselamatan Semeru 2026 menyasar delapan pelanggaran prioritas pengendara, antara lain:
1. Tidak menggunakan helm SNI.
2. Pengendara di bawah umur.
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
4. Melawan arus lalu lintas.
5. Menggunakan ponsel saat berkendara.
6. Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
7. Berboncengan lebih dari satu orang.
8. Melebihi batas kecepatan.
Polda Jatim mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara demi keselamatan bersama di jalan raya. (WFA)




