News

Penjualan LKS di Sekolah Dasar Lamongan Kembali Disorot, FKBN Minta Evaluasi Total

229
×

Penjualan LKS di Sekolah Dasar Lamongan Kembali Disorot, FKBN Minta Evaluasi Total

Sebarkan artikel ini

THEINDONEWS.COM – Mencuatnya dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Lamongan mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Praktik yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun tersebut dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi pendidikan yang berlaku.

Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan harus terbebas dari praktik-praktik yang membebani peserta didik dan orang tua secara tidak wajar.

Scroll down to see content
Advertisement

Dasar hukumnya sangat jelas, mengkutip isi Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Serta isi pasal 34 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Sebagaimana diketahui, penjualan LKS kepada peserta didik dilarang dalam sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Larangan tersebut antara lain tertuang dalam Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 serta Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang melarang sekolah maupun komite sekolah menjual buku pelajaran dan bahan ajar kepada peserta didik.

Dari informasi yang beredar, pembelian LKS disebut masih berlangsung di sejumlah lembaga pendidikan dasar dengan harga berkisar Rp. 30.000 hingga Rp. 35.000 per siswa per buku dan jumlahnya 9 macam buku. Bahkan, terdapat dugaan adanya jaringan distribusi yang telah berjalan cukup lama Bertahun-tahun dan melibatkan pihak ketiga sebagai pemasok, atau percetakannya.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Forum Kader Bela Negara (FKBN) Bakorda Lamongan, M. Ferry Fadli, meminta seluruh pihak untuk mengedepankan transparansi dan tidak menutup-nutupi informasi yang berkembang di masyarakat.

READ  Ekskavasi Situs Macan Putih, Banyuwangi Jaga Memori Sejarah Blambangan

“Jika memang terdapat dugaan praktik penjualan LKS yang bertentangan dengan aturan, maka hal ini harus ditelusuri secara objektif dan profesional. Jangan sampai dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi penerus bangsa justru diwarnai persoalan yang berpotensi membebani masyarakat,” ujar Ferry Fadli saat dimintai tanggapannya. Rabu, (17/06/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan perlu melakukan evaluasi dan investigasi internal guna memastikan apakah praktik tersebut benar terjadi serta sejauh mana pelaksanaannya di lapangan.

“Kami berharap Dinas Pendidikan tidak hanya melakukan klarifikasi, tetapi juga melakukan pengecekan secara menyeluruh hingga tingkat sekolah, baik di jenjang TK, SD dan SMP, Jika ditemukan pelanggaran, harus ada langkah pembinaan maupun penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ferry juga menilai bahwa keterbukaan informasi kepada wali murid menjadi hal penting untuk mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Orang tua siswa berhak mengetahui secara rinci kebutuhan pendidikan anaknya. Transparansi harus dikedepankan agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun dugaan adanya praktik yang tidak sesuai aturan,” tambahnya.

Lebih lanjut, FKBN Bakorda Lamongan mendorong agar seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.

“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses klarifikasi dan pemeriksaan. Namun demikian, setiap laporan atau informasi yang berkembang harus ditindaklanjuti secara serius demi menjaga integritas dunia pendidikan di Kabupaten Lamongan,” pungkas Ferry.

Kasus dugaan penjualan LKS tersebut kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memperoleh kejelasan melalui langkah-langkah pemeriksaan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (VFG)