THEINDONEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memperkuat komitmen pemberantasan korupsi dengan menegaskan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap praktik penyuapan dan gratifikasi di lingkungan birokrasi maupun pelayanan publik. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, meningkatkan transparansi, serta memperbaiki indeks integritas daerah.
Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa pemerintahan yang bersih dan berintegritas merupakan syarat utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Menurutnya, praktik koruptif tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Suap dan gratifikasi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penyakit birokrasi yang merusak keadilan, menghambat investasi, dan merugikan masyarakat,” kata Subandi dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Integritas Terpadu di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan tersebut diselenggarakan Pemkab Sidoarjo bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Hadir dalam acara itu jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta sejumlah pejabat terkait.
Subandi mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK tahun 2025, Kabupaten Sidoarjo memperoleh nilai 88,8 dan masuk kategori baik. Namun, capaian Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masih berada di angka 59,88.
Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK mencatat indeks integritas Pemkab Sidoarjo sebesar 72,82 atau masuk kategori rentan.
Menurut Subandi, hasil evaluasi tersebut menjadi pengingat bahwa potensi penyimpangan dan kerawanan korupsi masih perlu mendapatkan perhatian serius. Karena itu, penguatan sistem pencegahan dan perbaikan tata kelola pemerintahan harus terus dilakukan.
“Data tersebut menunjukkan tingkat kerawanan korupsi masih cukup tinggi. Sistem pencegahan harus terus diperkuat dan tata kelola pelayanan publik harus semakin bersih dari penyalahgunaan wewenang, suap maupun gratifikasi,” ujarnya.
Ia menyebut sektor perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik sebagai sejumlah area yang rawan terjadi penyimpangan. Untuk mengantisipasi praktik tersebut, Pemkab Sidoarjo telah menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap gratifikasi melalui Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Selain memperkuat landasan kebijakan, Pemkab Sidoarjo juga mendorong modernisasi sistem pemerintahan melalui transformasi digital. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, mempermudah pengawasan, sekaligus mempersempit peluang penyalahgunaan kewenangan.
Subandi menegaskan, upaya membangun budaya integritas tidak bisa hanya dibebankan kepada pimpinan daerah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh aparatur pemerintahan hingga tingkat desa.
“Komitmen membangun integritas harus dilakukan bersama-sama mulai dari kepala OPD, camat hingga kepala desa. Alhamdulillah saat ini transformasi pemerintahan digital terus kita lakukan agar pengawasan lebih mudah dan potensi kebocoran dapat diminimalkan,” tambahnya.
PN Sidoarjo Terapkan Sistem Antisuap
Penguatan integritas juga dilakukan di lingkungan penegak hukum. Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Ridwan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bagian dari upaya mencegah praktik korupsi dan pungutan liar.
PN Sidoarjo juga memusatkan pelayanan masyarakat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sistem tersebut diterapkan untuk meminimalkan kontak langsung yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam proses pelayanan.
“Pelayanan kami sudah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tanpa imbalan apa pun. Kami terus mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga integritas dan tidak melakukan perbuatan tercela,” tegas Ridwan.
Sementara itu, Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Johnson Ridwan Ginting, mengapresiasi kolaborasi Pemkab Sidoarjo dengan Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam memperkuat ekosistem antikorupsi.
Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam membangun budaya antikorupsi, baik di lingkungan pemerintahan maupun institusi penegak hukum.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Semoga upaya yang dilakukan Pemkab Sidoarjo dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat terwujud dengan baik,” tutur Johnson.
Melalui penguatan sistem pengendalian gratifikasi, transformasi digital, serta kolaborasi dengan KPK dan lembaga penegak hukum, Pemkab Sidoarjo berharap upaya pencegahan korupsi dapat berjalan lebih efektif. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari pembenahan birokrasi untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (XHS)




